Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usut Suap Proyek Pengadaan Komputer MTs Dan MA, KPK Panggil Eks Pejabat Kemenag

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 29 Januari 2020, 14:00 WIB
Usut Suap Proyek Pengadaan Komputer MTs Dan MA, KPK Panggil Eks Pejabat Kemenag
Ilustrasi Laboratorium Komputer Sekolah/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Syamsuddin, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Kemenag tahun 2011.

Selain Syamsuddin, KPK juga memanggil saksi lainnya yakni VP Bisnis dan Inovasi & Startegic Partnership PT Pramindo Ikat Nusantara (PINs), Thomas Idi Kurnadi.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangkanya USM (Undang Sumantri)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (29/1).

Diketahui, KPK pada 16 Desember 2019 telah menetapkan Undang sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara korupsi pengadaan barang/jasa di Kemenag Tahun 2011 tersebut. Undang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Pendis Kemenag.

KPK menduga telah terjadi dua dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara yang menjerat Undang.

Perkara pertama, terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dengan dugaan kerugian keuangan negara senilai Rp 12 miliar.

Pada perkara kedua, terkait pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA). Dalam perkara ini, negera mengalami kerugian sekitar Rp 4 miliar.

KPK pun menjerat Undang telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini pun merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya yang menjerat anggota Badan Anggaran DPR RI 2009-2014, Dzulkarnaen Djabar yang telah di vonis 15 tahun penjara dalam kasus yang sama.

Selain itu, Dendy Prasetia yang merupakan anak Dzulkarnaen Djabar, selaku rekanan Kementerian Agama divonis penjara dalam kasus yang sama.

Zulkarnaen Djabar bersama-sama Dendy dan Fahd telah mempengaruhi pejabat di Kemenag untuk memenangkan PT BKM sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer di MTs pada Tahun Anggaran 2011. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA