Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Penipuan Putri Raja Faisal, Polisi Tangkap Satu Pelaku, Satu Buron

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 29 Januari 2020, 13:44 WIB
Kasus Penipuan Putri Raja Faisal, Polisi Tangkap Satu Pelaku, Satu Buron
Ilustrasi Penipuan Jual Beli/Net
rmol news logo Polisi telah menangkap satu orang pelaku, dalam kasus penipuan terhadap Princes Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud, putri dari Raja Faisal bin Saud. Sementara satu orang pelaku lainya masih diburu alias buron.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

“Tersangka atas nama EAH sudah dilakukan penangkapan di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin (Selasa) sementara, satu tersangka atas nama EMC masih dilakukan pencarian,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/1).

Dalam kasus penipuan ini, sambung Argo, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi yang terdiri dari pelapor, pemilik dan penyewa tanah, kontraktor, pihak BPN, arsitek, aparatur desa dan manager tanah.

Selain itu, beberapa barang bukti berupa surat-surat tanah berupa 14 sertifikat juga telah disita. Dan pemblokiran tujuh bidang tanah di Desa Pajeng Kawan Kecamatan Tampak Siring, Gianyar, Bali. Kemudian, mobil Jaguar tahun 2012 dan satu unit mobil Alpahrd milik para tersangka.

“Kerugian mencapai 36,1juta dolar atau setara dengan Rp 505 Miliar,” pungkas Argo.

Sebelumnya,  Putri Kerajaan Arab Saudi, Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud, menjadi korban penipuan kasus jual beli tanah dan pembangunan vila di Bali.

Kasus penipuan itu dilaporkan oleh kuasa hukum korban pada Mei 2019, diduga dilakukan oleh dua orang warga negara Indonesia yakni EMC alias Evie dan EAH alias EKA.

Ia menjelaskan dugaan penipuan itu bermula saat Lolwah mengirimkan uang sebesar Rp512 miliar selama kurun waktu April 2011 hingga September 2018. Uang tersebut merupakan uang untuk pembelian tanah serta pembangunan Resort Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.

Namun, pembangunan tersebut belum selesai hingga tahun 2018. Kemudian, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) melakukan penilaian atas nilai bangunan villa Kama dan Amrita Tedja sesuai kondisi fisik bangunan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA