Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Didampingi 2 Mantan Menteri, Cak Imin Sambangi Gedung KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 29 Januari 2020, 11:29 WIB
Didampingi 2 Mantan Menteri, Cak Imin Sambangi Gedung KPK
Cak Imin saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (29/1)/RMOL
rmol news logo Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, sambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/1).

Kehadiran Wakil Ketua DPR RI itu ke KPK ialah untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.

Menggunakan kemeja putih yang dibalut jaket hitam, Cak Imin datang ke Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.10 WIB. Dia didampingi oleh mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan mantan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia, Eko Putro Sandjojo.

Tanpa mengeluarkan satu patah kata, Cak Imin langsung bergegas masuk ke Gedung KPK menuju meja registrasi untuk kemudian menuju ruang penyidik KPK.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Cak Imin dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hong Artha.

"Muhaimin Iskandar menjadi saksi HA terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat TA 2016," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/1).

Dalam kasus ini, Hong Arta telah berstatus tersangka bersama 11 orang lainnya. Yakni Direktur Utama PT WTU, Abdul Khoir dan sederet anggota DPR RI periode 2014-2019. Di antaranya Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, dan Yudi Widiana Adia.

Kemudian pihak swasta Julia Prasetyarini; ibu rumah tangga Dessy A Edwin; Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasionai (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Mustray; Komisaris PT CMP, So Kok Seng; dan Bupati Halmahera Timur periode 2016-2021, Rudy Erawan.

Lembaga antirasuah menduga Hong Artha secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Diduga yang menerima suap dari Hong Artha yaitu Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar dari Hong Artha. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA