“Soal tersangka baru ini akan ada,†kata Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin di gedung bundar, Kejaksaan Agung, Selasa (28/1).
Meski tak memberikan gambaran siapa yang bakal ditetapkan sebagai tersangka, namun dasar penetapan dipastikan kuat dan memiliki alat bukti yang cukup.
“Pastinya ada alat bukti yang memenuhi syarat,†jelasnya.
Dalam kasus ini, setidaknya ada lima lima orang yang sudah ditetapkan tersangka kasus yang merugikan negara Rp 13,7 triliun ini.
Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM), Heru Hidayat; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya, Syahmirwan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: