Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Arief Poyuono: Kejagung Harus Ekstra Cepat Periksa Tan Kian

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 28 Januari 2020, 18:55 WIB
Arief Poyuono: Kejagung Harus Ekstra Cepat Periksa Tan Kian
Arief Poyuono/Net
rmol news logo Kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Jiwasraya menemui babak baru. Hal itu terkait dengan pemanggilan taipan properti Tan Kian.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengurai bahwa ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti itu memiliki benang merah dengan tersangka kasus dugaan korupsi di Jiwasraya, Direktur Utama PT Hanson Internatonal Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro.

Diduga ada kerjasama pembangunan apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan antara keduanya. Apartemen ini, kata Febrie, memiliki 500 unit dengan nilai per unit mencapai Rp 3 miliar.

"Yang kita pengin tau pasti, kembaliin dong kalau yang menjadi hak negara," ujar Febrie, Senin (27/1).

Menanggapi itu, Ketum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono meminta kepada Kejagung untuk segera menelusuri aliran dana yang diduga disamarkan ke para pebisnis papan atas.

“Kejaksaaan harus bekerja ekstra cepat untuk segera memblokir semua aset milik Tan Kian. Jangan sampai nanti keburu disulap alias dihilangkan atau ganti baju oleh Tan Kian,” desaknya kepada redaksi, Selasa (28/1).

Jika terbukti ada aliran dari Bentjok, maka ST Burhanuddin cs bisa mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Maka itu, Kejaksaan Agung harus memanggil dan memeriksa Tan Kian segera,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA