Hal itu disampaikan Komisioner KPU, Viryan Aziz usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Saeful Bahri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/1).
Menurut Viryan, Wahyu tidak terlihat berusaha menjagokan Harun Masiku untuk Riezky Aprilia yang telah ditetapkan sebagai anggota DPR RI 2019-2024 terpilih.
"Enggak ada, peran biasa saja. Sama-sama berpendapat dan tidak ada hal yang berbeda terkait dengan kasus tersebut. Jadi semua anggota KPU RI berpendapat sama, bahwa penggantian calon terpilih ataupun PAW tidak dapat dilaksanakan," ucap Viryan.
Bahkan kata Viryan, Wahyu Setiawan tidak berbeda pendapat saat rapat pleno tersebut. Diakuinya, Wahyu memiliki pandangan yang sama dengan Komisioner KPU lainnya yang menolak permohonan PAW dari PDIP atas atas nama Harun.
"Yang saya tahu tidak ada (pandangan berbeda), kami semua sama bahwa penggantian calon terpilih ataupun PAW tidak dapat dilakukan," katanya.
Tak hanya itu, Viryan juga mengungkapkan bahwa Wahyu tidak mengotot agar PAW tersebut dapat dikabulkan oleh Komisioner KPU lainnya.
"Yang saya tahu tidak (ngotot). Tidak ada argumen yang berbeda. Bagi kami, penyelenggara pemilu itu hal yang sudah ladzim dan regulasinya sama. PAW prosesnya melalui DPR atau DPRD, bukan dari partai langsung ke KPU," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: