Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diperiksa KPK 3 Jam Lebih, Viryan Aziz Dicecar Soal PAW Harun Masiku

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 28 Januari 2020, 14:39 WIB
Diperiksa KPK 3 Jam Lebih, Viryan Aziz Dicecar Soal PAW Harun Masiku
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Aziz/Net
rmol news logo Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Aziz dicecar terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Viryan mulai masuk ruang penyidik KPK pada pukul 10.00 dan baru keluar pukul 13.07. Diperiksa selama tiga jam lebih, Viryan mengaku dicecar terkait PAW anggota legislatif Fraksi PDIP dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

"Seputar PAW ya dari calon yang terpilih, dari Riezky Aprilia dengan Harun Masiku. Wah saya nggak menghitung itu (jumlah pertanyaan)," ucap Viryan Aziz kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/1).

Selama dicecar penyidik, Viryan mengaku menyampaikan apa yang selama ini dia bersama Komisioner KPU bertugas, terkhusus soal PAW anggota DPR RI 2019-2024. Semuanya berjalan seperti biasa, termasuk tentang upaya PAW Harun Masiku.

"Saya sampaikan apa yang memang sudah kita kerjakan, tidak ada hal yang luar biasa. Biasa aja," katanya.

Selain Viryan, Ketua KPU Arief Budiman juga diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Saeful Bahri.

Selain itu, penyidik juga akan memeriksa saksi lainnya. Yakni Kabiro Teknis KPU, Nur Syarifah; Bagian Legal VIP Money Changer, Carolina; Kabag Umum KPU, Yayu Yuliani dan Kasubag Pemungutan, Perhitungan dan Penetapan Hasil Pemilu KPU, Andi Bagus Makawaru.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, politisi PDIP Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Keempatnya, ditetapkan tersangka usai KPK melakukan OTT kepada Wahyu pada Rabu (8/1) kemarin. Di mana, Wahyu dan Agustiani disebut sebagai pihak penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful disebut sebagai pihak pemberi suap.

Kini, keberadaan Harun sudah diketahui berada di Indonesia setelah pihak Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham memastikan Harun telah kembali ke Indonesia pada Selasa (7/1), sehari sebelum terjadinya OTT Wahyu Setiawan.

Penyidik KPK dibantu pihak kepolisian masih mencari dan menangkap Harun yang masih buron. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA