Viryan memenuhi panggilan KPK dengan menggunakan kemeja hitam bercorak putih. Dia datang dengan pengawalan sekitar pukul 9.37 WIB.
Viryan mengatakan, akan menyampaikan kepada penyidik KPK apa adanya tentang kasus tersebut.
"Yang akan disampaikan sesuai dengan apa yang kami perjuangkan selama ini, perihal penetapan calon terpilih, kemudian seputar pergantian antarwaktu yang sudah kami kerjakan kemarin," ucap Viryan di gedung Merah Putih KPK, Selasa (28/1).
Bersama Ketua KPU Arief Budiman, Viryan Aziz akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saeful Bahri.
Selain itu, penyidik KPK juga akan memeriksa 4 saksi lainnya. Yakni Kabiro Teknis KPU, Nur Syarifah; Bagian Legal VIP Money Changer, Carolina; Kabag Umum KPU, Yayu Yuliani; dan Kasubag Pemungutan, Perhitungan dan Penetapan Hasil Pemilu KPU, Andi Bagus Makawaru.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Yakni eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, politikus PDIP Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka usai OTT KPK kepada Wahyu pada Rabu (8/1). Wahyu dan Agustiani disebut sebagai pihak penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful disebut menjadi pihak pemberi suap.
san13
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: