Demikian disampaikan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/1) malam.
"Jadi teman-teman perlu dipahami, karena memang kebutuhan organisasi asal yang meminjamkan sebagian PNS yang dipekerjakan di KPK," ujar Ali.
"Kalau memang dibutuhkan teman-teman untuk kembali dibutuhkan di sana ya itu kebutuhan organisasi di sana, kami nggak bisa menolak," sambungnya.
Kendati begitu, Ali pun enggan menyebut dua orang penyidik KPK yang diklaimnya telah ditarik oleh institusi asalnya yakni Kejaksaan dan Kepolisian.
Beredar kabar yang sampai ke awak media bahwa dua orang penyidik yang ditarik diduga belum memasuki masa pensiun yakni Yadyn dari unsur Jaksa dan Rosa dari unsur Polri.
Saat disinggung apakah "pencopotan" dua penyidik yang disebut-sebut tengah menangani kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDIP Dari Dapil Sumsel 1 yang menjerat Harun Masiku, Ali Fikri membantah.
Ali Fikri menegaskan bahwa tidak ada penyidik KPK yang dicopot, tapi hanya ditarik dan dikembalikan ke institusi asalnya. Sebabnya, kedua institusi asalnya membutuhkan keduanya.
"Ya, sepengetahuan kami tidak ada kaitannya, ini istilahnya dipanggil dari sana untuk kembali ke instansi asalnya," ucap Ali.
"Jadi ya seperti itu, jadi teman-teman perlu pahami, ini karena kebutuhan organisasi asal yang meminjamkan sebagian pegawai negeri di instansi KPK," imbuhnya membantah.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: