Begitu disampaikan Hudaya Latuconsina saat bersaksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam (27/1).
Kata Hudaya, duit Rp 250 juta yang dibungkus koran lengkap dengan plastik didapatkan dari salah seorang staf Wawan yang bernama Dadang Prijatna.
"Diberikan kepada saya tahun 2013 untuk disampaikan ke Rano Karno, (uang itu) dari hasil pekerjaan 2012," ujar Hudaya Latuconsina saat bersaksi di Ruang Sidang, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin malam (27/1).
"Saya tidak membuka, cuma menjinjing saja, langsung saya bawa," imbuh Hudaya menegaskan.
Huda mengatakan, saat menerima uang, Dadang tidak menyebut secara spesifik uang itu dari proyek Dinas Pendidikan atau dinas atau yang lain. Yang jelas, kata Hudaya, dirinya mengaku cuma diperintahkan untuk mengantar duit tersebut ke Rano Karno.
Tak hanya itu, dalam sidang perkara dugaan korupsi alkes (alat kesehatan) Tangerang Selatan dan Banten, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini juga terkuak bahwa adik kandung Rano Karno yang bernama Suti Karno pun pernah tercatat sebagai pihak yang diduga mendapatkan proyek pengadaan di lingkungan kerja Pemprov Banten.
Nama pemeran Atun dalam sinetron Si Doel Anak Sekolahan tersebut ada dalam catatan Dadang Prijatna sebagai pihak yang mendapat salah satu proyek.
"Kalau Suti Karno nampaknya dengan daftar list yang di proyek," demikian Hudaya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: