Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Habil Marati Divonis 1 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 27 Januari 2020, 19:10 WIB
Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Habil Marati Divonis 1 Tahun Penjara
Sidang vonis Habil Marati/RMOL
rmol news logo Habil Marati, terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dijatuhi vonis hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Eks politisi PPP itu diyakini telah melakukan tindak pidana lantaran terbukti memberikan uang kepada Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen untuk membeli senjata api ilegal tersebut.

"Menyatakan terdakwa Habil telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, membantu melakukan tanpa hak, menerima, menyerahkan, menguasai dan menyimpan suatu senjata api dan amunisi," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Senin (27/1).

Vonis terhadap Habil Marati ini lebih rendah satu setengah tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut dua setengah tahun hukuman penjara.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim, ada hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal yang meringankan, antara lain Habil belum pernah menjalani proses hukum.

"Untuk hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan meresahkan masyarakat," kata Saifuddin.

Dalam amar putusan, Habil diyakini telah melakukan perbuatannya itu bersama-sama dengan Kivlan Zen, Helmi Kurniawan alias Iwan, Tajudin alias Udin, Azwarmi, Irfansyah alias Irfan, Adnil dan Asmaizulfi alias Vivi.

Kivlan Zen disebut pernah bertemu Helmi Kurniawan di Monumen Lubang Buaya pada 1 Oktober 2018 dalam rangka mencari senjata api ilegal dan dijanjikan akan mengganti uang tersebut. Senjata api yang diminta Kivlan Zen itu dibeli Helmi dari Asmaizulfi alias Vivi, tanpa peluru yang juga tidak dilengkapi surat resmi yang nilainya Rp 50 juta.

Kivlan kemudian bertemu dengan Helmi alias Iwan dan Tajudin alias Udin di RM Padang Sederhana, Kelapa Gading pada 9 Februari 2019. Dalam pertemuan itu, Kivlan menyerahkan uang sebesar 15 ribu dolar Singapura dari Habil kepada Helmi untuk ditukarkan ke dalam bentuk rupiah.

Selanjutnya, Helmi alias Iwan kemudian menukarkan uang yang dari Habil di Money Changer Dollar Time Premium Forexindo dengan total sebesar Rp151,5 juta yang kemudian diserahkan kepada Kivlan.

Kivlan Zen kemudian mengambil uang Rp 6,5 juta untuk keperluan pribadinya. Sisanya, sekitar Rp145 juta diserahkan kepada Helmi alias Iwan untuk mengganti uang pembelian senjata api pertama.

Tidak sampai disitu, Kivlan kemudian memerintahkan Helmi untuk menemui Habil dan jika diberi uang oleh Habil agar dilaporkan kepada Kivlan Zen. Uang yang diserahkan Kivlan Zen itu digunakan Helmi alias Iwan untuk diserahkan ke Tajudin alias Udin sebesar Rp 25 juta.

Uang itu, antara lain untuk biaya operasional pemantauan atau mata-matai Menko Polhukam kala itu, Wiranto dan Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan.

Akibat ulahnya, Habil Marati disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 ayat (1) KUH Pidana. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA