Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pimpinan KPK: Pengembangan Kasus Alih Fungsi Lahan Menunggu Deputi Penindakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 27 Januari 2020, 18:47 WIB
Pimpinan KPK: Pengembangan Kasus Alih Fungsi Lahan Menunggu Deputi Penindakan
Lili Pintauli Siregar/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil ulang mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Zulkifli Hasan.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengaku belum tahu secara pasti kapan penyidik komisi antirasuah akan menjadwal ulang pemanggilan terhadap Zulkifli sebagai saksi kasus dugaan suap pengajuan revisi alih lahan hutan di Riau tahun 2014.

"Kami belum tahu, tapi dilihat soal urgent-nya oleh teman-teman penyidik," kata Lili kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1).

Sebelumnya, Zulkifli yang juga wakil ketua MPR tidak menghadiri pemeriksaan tim penyidik KPK yang telah dijadwalkan pada 16 Januari 2020.

Menurut Lili, usulan terkait pemanggilan ulang saksi biasanya datang dari Deputi Penindakan dalam rapat bersama pimpinan KPK.

"Nanti menunggu dari Deputi Penindakan usulan itu. Kalau habis masa waktunya pasti lah mereka akan melakukan upaya hukum lain. Mungkin saja melakukan upaya hukum paksa barangkali," tuturnya.

KPK sendiri telah menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi dalam kasus alih fungsi lahan yang lebih dulu menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Selain PT Palma Satu, KPK juga menjerat dua tersangka lainnya, yakni Suheri Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma Group, dan Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.

Perkara ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) tim KPK pada 25 September 2014 terkait pengajuan revisi alih fungsi lahan di Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Pada operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan uang Rp 2 miliar dan menetapkan dua tersangka yakni Annas Maamun sebagai Gubernur Riau periode 2014-2019, dan Gulat Mendali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Kelapa Sawit Indonesia (Apekasindo) Provinisi Riau. Dua orang tersebut telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Zulkifli Hasan sebelumnya menyebutkan, tidak memenuhi panggilan KPK pada 16 Januari 2020 karena tidak menerima surat panggilan dari KPK.

Ketua umum PAN itu pun menyebutkan, mengenai kasus tersebut, dia menolak permohonan alih fungsi lahan dan sama sekali tidak menandatangani dokumen apapun terkait yang pengalihan fungsi lahan PT Palma. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA