Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Albertina Ho: Izin Penggeledahan Dan Penyitaan Akan Gunakan Sistem Aplikasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 27 Januari 2020, 18:36 WIB
Albertina Ho: Izin Penggeledahan Dan Penyitaan Akan Gunakan Sistem Aplikasi
Albertina Ho/Net
rmol news logo Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR mengenai pemberian izin penyadapan, penggeledahan hingga penyitaan terhadap terduka pelaku tindak pidana korupsi.

Pasalnya, Dewas dianggap telah membuat rumit penyidik KPK dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan lantaran harus meminta izin terlebih dahulu.

Menyikapi hal tersebut, Albertina Ho mengatakan dalam memberikan izin penyadapan perlu gelar perkara, namun tidak untuk proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti.

"Perlu kami jelaskan, menyangkut masalah pemberian izin yang memerlukan gelar perkara hanya izin penyadapan. Izin penggeledahan dan penyitaan tidak perlu gerlar perkara, hanya dengan surat permohonan," ujar Albertina di ruang rapat Komisi III DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1).

Mantan Hakim Mahkamah Agung ini menyampaikan pihaknya akan memberikan waktu 1x24 jam sesuai dengan ketentuan UU untuk mengeluarkan izin penyadapan, penggeledahan, dan juga penyitaan.

"Pasti dikeluarkan. Diberi izin atau ditolak izinnya," tambahnya.

Selama ini, lanjut Alberthina, Dewas hanya memerlukan waktu dua sampai tiga jam untuk memberikan ketiga izin tersebut.

"Praktik kami selama ini untuk penyitaan dan penggeladahan hanya memerlukan waktu sekitar 2 sampai 3 jam, sudah bisa keluar. Karena kami juga dibantu tenaga fungsional yang melakukan telahan awal," paparnya.

"Untuk penyadapan, karena masih nol, kami belum bisa mengatakan memerlukan waktu berapa lama dalam praktiknya. Namun, kami akan memberikan jaminan 1x24 jam pasti bisa," tambahnya.

Untuk menunjang hal tersebut, kata Alberthina, Dewas juga akan membangun sistem dengan aplikasi untuk memudahkan penyidik dalam meminta izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.

"Mungkin itu akan lebih memudahkan, sehingga permintaan izin dapat melakukan aplikasi, menggunakan IT. Dan ini mungkin kan sangat efisien, untuk itu mungkin mulai besok akan dirapatkan," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA