Ketiga orang tersangka itu yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE), mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina (ATF) yang juga orang kepercayaan Wahyu, dan kader PDIP Saeful Bahri (SAE).
"WSE, ATF dan SAE perpanjangan penahanan 40 hari ke depan," ujar Plt Jurubicara KPK Ali Fikri, Senin (27/1).
Ali mengatakan, perpanjangan penahanan 40 hari tersebut berlaku sejak 29 Januari hingga 8 Maret 2020. Hal tersebut dalam rangka untuk merampungkan berkas penyidikan ketiganya.
Dalam kasus ini, KPK sebenarnya menjerat empat orang tersangka. Hanya saja, salah satu tersangka yang juga caleg PDIP bernama Harun Masiku, belum ditangkap dan masih menjadi buronan.
Dalam konstruksi perkara, Wahyu selaku komisioner KPU diduga disuap untuk membantu Harun dalam PAW caleg DPR PDIP.
KPU, dalam rapat pleno sebetulnya telah menetapkan pengganti Almahum Nazarudin Kiemas (peraih sura terbanyak), kepada caleg suara nomor urut kedua yakni Riezky Aprilia.
Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT), tim penindakan KPK berhasil menyita uang Rp 400 juta.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: