Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Siapkan Memori Banding, Ini Alasan KPK Gugat Vonis Romahurmuziy

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 27 Januari 2020, 16:14 WIB
Siapkan Memori Banding, Ini Alasan KPK Gugat Vonis Romahurmuziy
M Romahurmuziy/Net
rmol news logo Upaya hukum banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap eks politisi PPP Romahurmuziy alias Romi diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pasalnya, vonis dua tahun penjara berikut denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap terdakwa dugaan suap jual beli jabatan itu dinilai Jaksa pada KPK belum memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.

Begitu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya yang diterima redaksi, Senin (27/1).

"Perkara atas nama Romahurmuziy, JPU KPK menyatakan sikap melakukan upaya hukum banding. Alasan antara lain vonis majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar Ali Fikri.

Selain itu, kata Ali, majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dinilai tidak mempertimbangkan uang pengganti yang mesti dikeluarkan Romi sebesar Rp46,4 juta. Termasuk juga pencabutan hak politik pun tidak ada.

Terlebih, vonis terhadap Romi ini justru lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang meminta agar hakim memberikan hukuman empat tahun dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan.

Hal tersebut yang menjadi dasar Jaksa KPK melakukan upaya hukum banding terhadap vonis Romi.

"JPU segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada PT Jakarta melalui PN Tipikor Jakarta Pusat," demikian Ali Fikri.

Dalam amar putusannya, Romi divonis dua tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis Hakim menilai, Romi dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp 255 juta dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Selain itu, Romi juga dinilai terbukti menerima sejumlah Rp 50 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Muafaq Wirahadi. Aliran uang juga mengalir ke sepupu Romi, Abdul Wahab yang turut serta menerima uang sebanyak Rp 41,4 juta.

Penerimaan suap itu berkaitan untuk memuluskan Haris dan Muafaq memperoleh posisi di lingkungan Kemenag. Haris dan Muafaq sendiri telah divonis dalam kasus ini.

Romi terbukti melanggar dakwaan pertama alternatif kedua dalam perkara suap dari Haris. Romi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, mantan anggota DPR ini juga terbukti melanggar Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA