Ombudsman menilai ada dugaan maladministrasi dalam penunjukan tersebut. Karena yang bersangkutan sebenarnya ternyata telah ditetapkan sebagai terpidana untuk kasus penipuan.
"Sedang kami dalami sekarang kasusnya itu," kata Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho, saat dihubungi wartawan, Senin (27/1).
Teguh melanjutkan, jika Pemprov DKI tetap memilih Donny sebagai Dirut TransJakarta tanpa melakukan tracking, maka ada potensi maladministrasi terhadap proses penunjukan pimpinan BUMD sesuai dengan Peraturan Gubernur.
"Karena syarat untuk menjadi pimpinan BUMD itu, dia tidak boleh dalam waktu lima tahun ke belakang sebelum dia diangkat itu terlibat dalam kasus pidana. Nah kami akan memastikan itu dulu," jelas Teguh.
Ombudsman tampaknya merujuk putusan Mahkamah Agung pada 13 Februari 2019, yang menyatakan Donny masih berstatus terdakwa kasus penipuan. Hakim Agung kasasi Donny dan terdakwa lainnya, Porman Tambunan, memutus mereka bersalah.
Majelis hakim yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh bahkan memperberat hukuman Donny dan Portman menjadi 2 tahun penjara. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi memvonis mereka berdua 1 tahun penjara.
Donny terjerat kasus saat masih menjabat Direktur Operasi PT Eka Lokasari Lorena Transport Tbk pada 2017. Keduanya didakwa menipu Direktur Lorena Transport, Gusti Terkelon Soebakti.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: