Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Periksa Sekjen Kementerian PUPR Untuk Tersangka Refly Rudy

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 27 Januari 2020, 12:33 WIB
KPK Periksa Sekjen Kementerian PUPR Untuk Tersangka Refly Rudy
Anita Firmanti Eko Susetyowati/Net
rmol news logo Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekertaris Jenderal Kementerian PUPR Anita Firmanti Eko Susetyowati dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek jalan di Kalimantan Timur tahun 2018-2019.

Anita sedianya diperiksa untuk melengkapi berkas perkara penyidikan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII Refly Rudy Tangkere.

"Yang bersangkutan (Sekjen Kementerian PUPR) diperiksa sebagai saksi," ujar Plt Jurubicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (27/1).

Selain Refly Rudy, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan Andi Tejo Sukmono (ATS), dan Direktur PT. HTT (PT. Harlis Tata Tahta) Hartoyo.

Dalam perkara ini, satuan kerja pelaksanaan jalan nasional wilayah II Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Pekerjaan Preservasi, Rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta dengan anggaran tahun jamak 2018-2019.

Nilai kontrak proyek tersebut sebesar Rp 155,5 miliar. PT HTT milik Hartoyo disebut sebagai pemenang lelang proyek. Dalam proses pengadaan proyek, Hartoyo diduga memberikan commitment fee kepada Refly dan Andi Tejo.

Atas ulahnya, Refly dan Andi Tejo yang diduga berperan sebagai penerima suap dijerat pasal 12 huruf a atau hurf b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Hartoyo sebagai pemberi suap disangkakan dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA