Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mafia Kasus Di MA, Nurhadi Dan Menantunya Rezky Dipanggil KPK Sebagai Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 27 Januari 2020, 12:17 WIB
Mafia Kasus Di MA, Nurhadi Dan Menantunya Rezky Dipanggil KPK Sebagai Tersangka
Nurhadi/Net
rmol news logo Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.

Tiga orang tersangka itu yakni mantan Sekertaris Mahkamah Agung Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RRH); dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS).

"Ketiganya diperiksa sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (27/1).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka.

Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.

Untuk dugaan suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA yang melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero), dan pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.

Kemudian terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekira Rp 12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA serta permohonan perwalian.

Sekadar informasi, Nurhadi dkk mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas kasus yang menjeratnya itu. Namun, praperadilan Nurhadi ditolak. Jaksa menilai penetapan tersangka oleh KPK terhadap Nurhadi dinilai sudah cukup bukti dan sah secara hukum.

KPK pun telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Nurhadi dkk ke kediamannya masing-masing untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. KPK meminta mereka kooperatif dengan proses hukum yang berjalan.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL hingga pukul 11.00 WIB, Nurhadi dkk belum kelihatan datang di gedung Merah Putih KPK. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA