Miftahul sedianya diperiksa untuk melengkapi berkas perkara penyidikan kasus RJ Lino tersebut.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino)," ujar Plt Jurubicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (27/1).
Ali mengatakan, KPK berjanji akan menuntaskan kasus yang merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 100 miliar tersebut. Pun tidak akan menghentikan perkara dengan mengeluarkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) kasus ini.
"Penyidik tentunya akan melanjutkan pendidikan itu. Apakah kemudian tentang ahli atau kemudian bisa dilakukan berkas tahap 1 ke Jaksa secara formil materiilnya. Sehingga perkara ini akan lebih cepat diselesaikan," kata Ali.
RJ Lino pun sempat memenuhi panggilan penyidik KPK pada Kamis (23/1) lalu. Dia mengklaim hanya memperkaya perusahaannya, bukan memperkaya dirinya sendiri hingga menyandang status tersangka.
"Saya cuma bilang satu hal. Saya waktu masih di Pelindo, aset Pelindo II itu Rp 6,5 triliun. Waktu saya berhenti, asetnya 45 triliun," ujar Lino.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka sejak akhir 2015. RJ Lino diduga menyalahgunakan jabatannya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan 3 unit QCC. Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini menggunakan anggaran sekitar Rp 100 miliar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.