Dua terpidana yang diamankan adalah Direktur Cabang PT Pembangunan Perumahan (PP) II Cabang Palembang, Ir Andi Reman Sugiya, dan Hary Subagyo sebagai Project Manager.
Kepala Kejari (Kajari) Lebong, Fadil Regan melalui Kasi Pidsus, Eddy Sugandi Tahir mengatakan, keduanya diamankan di dua lokasi berbeda selama dua hari.
Hary Subagyo diamankan lebih dahulu di halaman kantor PT PP Jakarta Timur, pada Jumat (24/1) sekitar pukul 11.00 WIB.
Sedangkan Andi Reman Sugiyar, memilih menyerahkan diri kepada tim dan diamankan pada Sabtu (25/1) siang di Jakarta Selatan.
Keduanya diamankan oleh tim yang dipimpin langsung Kepala Kajari Lebong, Fadil Regan. Didampingi Kasi Pidsus Eddy Sugandi Tahir, Kasi Intel Imam Hidayat, dan di-back up oleh asisten Intelijen Kejati Bengkulu.
"Terpidana diamankan berdasarkan putusan MA RI no 2860k/pid.sus/2015," ujar Gandi sapaan akrabnya kepada
Kantor Berita RMOLBengkulu, Sabtu (25/1).
Dia mengutarakan, kedua pidana korupsi ini telah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih 3 tahun atau sejak 2017 lalu.
Sebelum ditetapkan sebagai DPO, mereka telah dipanggil beberapa kali. Tetapi panggilan tersebut tidak dipenuhi dan hanya dihiraukan. Sehingga, dirinya ditetapkan sebagai DPO oleh Tim Kejari Lebong.
Untuk diketahui, keduanya jadi terpidana karena pekerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi. Mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6,3 miliar. Keduanya pun divonis 4 tahun penjara, denda 200 juta subsidair 6 bulan, serta uang pengganti Rp 6 miliar lebih.
"Kedua terpidana dieksekusi di Lapas Kelas 2 Bentiring Bengkulu oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Lebong," demikian Gandi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: