Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Buron 3 Tahun, 2 Terpidana Korupsi Dibekuk Di Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 26 Januari 2020, 03:17 WIB
Buron 3 Tahun, 2 Terpidana Korupsi Dibekuk Di Jakarta
Dua DPO Kejari Bengkulu dibekuk di Jakarta/Repro
rmol news logo Dua terpidana kasus korupsi proyek pembangunan GOR terpusat Kabupaten Lebong tahun anggaran 2008 dan 2009 berhasil diringkus tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong dan Kejati Bengkulu di dua dua lokasi berbeda di Jakarta.

Dua terpidana yang diamankan adalah Direktur Cabang PT Pembangunan Perumahan (PP) II Cabang Palembang, Ir Andi Reman Sugiya, dan Hary Subagyo sebagai Project Manager.

Kepala Kejari (Kajari) Lebong, Fadil Regan melalui Kasi Pidsus, Eddy Sugandi Tahir mengatakan, keduanya diamankan di dua lokasi berbeda selama dua hari.

Hary Subagyo diamankan lebih dahulu di halaman kantor PT PP Jakarta Timur, pada Jumat (24/1) sekitar pukul 11.00 WIB.

Sedangkan Andi Reman Sugiyar, memilih menyerahkan diri kepada tim dan diamankan pada Sabtu (25/1) siang di Jakarta Selatan.

Keduanya diamankan oleh tim yang dipimpin langsung Kepala Kajari Lebong, Fadil Regan. Didampingi Kasi Pidsus Eddy Sugandi Tahir, Kasi Intel Imam Hidayat, dan di-back up oleh asisten Intelijen Kejati Bengkulu.

"Terpidana diamankan berdasarkan putusan MA RI no 2860k/pid.sus/2015," ujar Gandi sapaan akrabnya kepada Kantor Berita RMOLBengkulu, Sabtu (25/1).

Dia mengutarakan, kedua pidana korupsi ini telah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih 3 tahun atau sejak 2017 lalu.

Sebelum ditetapkan sebagai DPO, mereka telah dipanggil beberapa kali. Tetapi panggilan tersebut tidak dipenuhi dan hanya dihiraukan. Sehingga, dirinya ditetapkan sebagai DPO oleh Tim Kejari Lebong.

Untuk diketahui, keduanya jadi terpidana karena pekerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi. Mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6,3 miliar. Keduanya pun divonis 4 tahun penjara, denda 200 juta subsidair 6 bulan, serta uang pengganti Rp 6 miliar lebih.

"Kedua terpidana dieksekusi di Lapas Kelas 2 Bentiring Bengkulu oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Lebong," demikian Gandi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA