Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Corong Rakyat Beri Waktu Sepekan Untuk Kejagung Tuntaskan Kasus Novel Baswedan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/darmansyah-1'>DARMANSYAH</a>
LAPORAN: DARMANSYAH
  • Sabtu, 25 Januari 2020, 10:18 WIB
Corong Rakyat Beri Waktu Sepekan Untuk Kejagung Tuntaskan Kasus Novel Baswedan
Aksi massa dari Corong Rakyat/RMOL
rmol news logo Massa dari Corong Rakyat menggelar aksi Jumat Keramat dengan mengusung tema "Seret penyidik KPK Novel Baswedan ke Pengadilan" di Halaman Gedung Kejagung RI, Jakarta, Jumat (24/1).

Corong Rakyat mendesak agar mantan Kasat Reskrim Bengkulu itu bisa diadili secepatnya di kursi pesakitan terkait kasus sarang burung walet dugaan penganiayaan dan pembunuhan.

"Kami beri waktu sampai seminggu, agar Kejagung bisa melimpahkan berkas Novel Baswedan ke Pengadilan. Jika usaha rakyat kecil mencari keadilan ini tidak digubris, maka sepertinya Corong Rakyat mengadu ke Kebon Binatang saja," tegas Koordinator Aksi, Ahmad.

Ahmad mengaku pihaknya tak henti-hentinya berdoa dan berusaha agar hak-hak korban maupun keluarga akibat kezaliman Novel ini bisa terkabulkan.

Pihaknya berharap pemerintahan Jokowi melalui korps Adhyaksa bisa membuka kembali kasus Novel demi menegakkan persamaan hukum di negeri ini.

"Harusnya tidak ada seorang pun yang merasa kebal hukum di negeri ini. Begitu pula dengan Novel Baswedan, dengan dosa-dosa masa lalunya. Hukum harus ditegakkan," jelasnya.

Ahmad meyakini pihak Novel Baswedan dan kroninya pasti sudah memantau setiap gerakan Corong Rakyat dan mendengar tuntutan yang mereka sampaikan selama berhari-hari.

"Sadarlah, lebih baik menerima hukuman di dunia ketimbang di akhirat. Bersikap ksatrialah dan bertanggung jawab atas perbuatanmu saat menjabat sebagai Kasat Reskrim di Bengkulu," sarannya.

Ahmad kembali meminta agar tidak ada lembaga maupun elit politik yang mengistimewakan Novel Baswedan. Novel hanyalah manusia biasa, yang tak luput dengan dosa-dosa.

"Harus menunggu apalagi, sudah saatnya Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeksekusi tuntutan kami agar korban yang meninggal dunia pun tenang di alamnya. Hal yang sama juga bisa dirasakan korban yang masih hidup, agar Novel Baswedan bisa di adili. Praperadilan kan sudah dimenangkan, harus tunggu apalagi," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA