Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Minta Harun Masiku Kooperarif, Sekjen PDIP: Beliau Korban Penyalahgunaan Kekuasaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 24 Januari 2020, 20:22 WIB
Minta Harun Masiku Kooperarif, Sekjen PDIP: Beliau Korban Penyalahgunaan Kekuasaan
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto
rmol news logo Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristianto kembali menegaskan bahwa tersangka Harun Masiku merupakan korban atas penyalahgunaan kekuasaan.

Penyalahgunaan kekuasaan yang dimaksud adalah ditujukan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang juga ditetapkan tersangka penerima suap terkait pergantian anggota DPR RI 2019-2024.

Hal itu disampaikan Hasto usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Saeful Bahri yang disebut sebagai orang dekat Hasto.

Awalnya, wartawan menanyakan kepada Hasto terkait keberadaan Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan KPK. Hasto pun menjawab tidak mengetahui keberadaan Harun.

Lantas, Hasto pun menghimbau agar Harun untuk bersikap kooperatif dan tidak takut lantaran menurut Hasto Harun merupakan korban dari penyalahgunaan kekuasaan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Ya tim hukum kami menghimbau untuk bersikap kooperatif, tidak perlu takut karena dari seluruh kontruksi hukum yang dilakukan tim hukum kami, beliau menjadi korban atas tindak penyalahgunaan kekuasaan itu," ucap Hasto Kristianto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (24/1) sore.

Karena kata Hasto, persoalan yang terjadi merupakan persoalan yang sederhana yakni PDIP memiliki hak untuk menunjuk Harun sebagai anggota DPR RI pengganti Riezky Aprilia yang dipilih KPU lantaran Nazaruddin Kiemas yang meraih suara terbanyak meninggal dunia.

"Karena ini pada dasarnya persoalannya sederhana, dan partai melakukan itu terkait dengan proses penetapan calon terpilih dimana melalui keputusan Mahkamah Konstitusi dan fatwa MA saudara Harun memiliki hak untuk dinyatakan sebagai calon anggota legislatif terpilih setelah pelaksanaan keputusan MA dan MK tersebut. Hanya, ada pihak yang menghalang-halangi," katanya.

Diketahui hari ini, Hasto Kristianto bersama Komisioner KPU yakni Hasyim Asyari dan Evi Novida Ginting serta tiga staf DPP PDIP diperiksa penyidik sebagai saksi untuk tersangka Saeful Bahri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA