Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dicecar 14 Pertanyaan, Hasyim Mengaku Tidak Tahu Wahyu Bermain Seorang Diri Atau Ada Orang Lain

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 24 Januari 2020, 19:55 WIB
Dicecar 14 Pertanyaan, Hasyim Mengaku Tidak Tahu Wahyu Bermain Seorang Diri Atau Ada Orang Lain
Komisioner KPU, Hasyim Asyari/RMOL
rmol news logo Komisoner KPU Hasyim Asyari mengaku dicecar sekitar 14 pertanyaan oleh penyidik KPK saat menajalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisoner KPU Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan menjadi tersangka dalam dugaan suap dari mancan caleg PDIP, Harun Masiku terkait proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.

"Sekitar 14 pertanyaan ya yang diajukan kepada saya," kata Hasyim kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/1).

Adapun, terkait materi penyidikan yang ditanyakan penyidik KPK, Hasyim menyebut hanya ditanya seputar tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dirinya selaku Komisioner KPU. Terutama soal mekanisme dan proses PAW Caleg PDI Perjuangan.  

"Jadi lebih kepada soal prosedur, proses, mekanisme, dan aturan yang dinadikan dasar untuk proses-proses Pemilu," ujar Hasyim.

Lebih lanjut, saat ditanya apakah Wahyu Setiawan berperan seorang diri ataukah turut melibatkan Komisioner KPU lainnya, Hasyim mengaku tidak mengetahuinya.

"Saya enggak tahu persis ya. Saya menyampaikan sepanjang yang saya ketahui, itu aja," tandasnya.

Selain Hasyim, hari ini, KPK juga memeriksa lima saksi lain. Yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Komisioner KPU Evi Novida Ginting, dan tiga staff DPP PDIP Gery, Riri, dan Kusnadi.

Seluruh saksi dihadirkan untuk melengkapi berkas perkasa tersangka Saeful Bahri, yang disebut-sebut sebagai orang dekat Hasto.

Dalam kasus ini, selain Saeful Bahri, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, politisi PDIP Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Keempatnya ditetapkan tersangka usai KPK melakukan OTT kepada Wahyu pada Rabu (8/1) kemarin. Dimana, Wahyu dan Agustiani disebut sebagai pihak penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful disebut sebagai pihak pemberi suap.

Satu tersangka, yakni Harun Masiku hingga saat ini masih dalam perncarian alias buron. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA