Namun, salah seorang tersangka dari PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat, belum dilakukan penggeledahan dan penyitaan aset seperti beberapa tersangka lainnya.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajaran untuk melakukan hal yang sama kepada Heru.
Bonyamin menilai tim penyidik Kejagung bersikap tidak adil karena hanya fokus ke tersangka Benny Tjokrosaputro dan Hendrisman Rahim.
Padahal, Heru diduga menerima korupsi yang cukup besar dari PT Asuransi Jiwasraya dibandingkan empat tersangka lainnya.
“Penyidik itu seharusnya profesional, tidak hanya tersangka Benny Tjokro, Syahmirwan dan Hendrisman Rahim saja yang digeledah dan disita asetnya. Heru Hidayat juga harus dikejar dan disita asetnya," ujar Boyamin kepada wartawan, Jumat (24/1).
Di samping itu, Boyamin juga menilai kerja Kejagung yang tidak total untuk mengungkap kasus asuransi plat merah ini.
"Saya cermati kerjaannya setengah-setengah. Saya tidak tahu apakah ini efek kebingungan dia (Kejagung),†tegasnya.
Lebih lanjut, Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) ini berharap, kejaksaan segera menclearkan kerja-kerja penggeledahan dan penyitaan aset tersangka.
“Kalau mau tuntas ya harus semua pihak yang terlibat ditindak sesuai peraturan yang berlaku, apalagi statusnya kan sama, yaitu sama-sama tersangka,†pungkas Boyamin.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: