Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ini Alasan KPK Buka Kembali Kasus Korupsi Pelindo II

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 23 Januari 2020, 23:34 WIB
Ini Alasan KPK Buka Kembali Kasus Korupsi Pelindo II
Plt Jubir KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino), Kamis (23/1).

KPK mengaku, pemeriksaan ini memang sempat tertunda lama karena pihaknya masih menunggu perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II yang menjadikan RJ Lino sebagai tersangka.

"Dan saat ini KPK telah menerima perhitungan laporan kerugian negara tersebut sehingga kami tindak lanjuti dengan memeriksa tersangka pada hari ini," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam (23/1).

Namun, Ali mengaku tidak bisa membeberkan jumlah kerugian negara akibat tindakan rasuah yang dilakukan oleh RJ Lino.

"Belum bisa disampaikan ke publik karena masih dalam proses penanganan perkara yang berjalan. Tentunya bisa diketahui setidaknya nanti setelah JPU membacakan surat dakwaannya," jelas Ali.

Kasus ini bermulai terjadi pada Desember 2015 lalu di mana RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka pengadaan tiga unit Quay Container Crane tahun anggaran 2010.

RJ Lino disebut telah menunjuk PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co. Ltd yang merupakan perusahaan asal China sebagai penggarap proyek. Penunjukan perusahaan tersebut juga dilakukan tanpa melakukan proses lelang.

KPK menilai, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan power house), sehingga menimbulkan inefisiensi.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar 3.625.922 dolar AS atau sekitar Rp 50,03 miliar berdasarkan laporan audit investigasif BPKP atas dugaan penyimpangan dalam pengadaan 3 Unit QCC di lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 Tanggal 18 Maret 2011. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA