Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dua Komisioner KPU Akan Diperiksa, Jubir KPK: Ini Pendalaman Tugas Wahyu Setiawan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 23 Januari 2020, 22:35 WIB
Dua Komisioner KPU Akan Diperiksa, Jubir KPK: Ini Pendalaman Tugas Wahyu Setiawan
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Dua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI 2019-2024 yang menjerat Wahyu Setiawan.

Dua Komisioner yang akan diperiksa adalah Hasyim Asyari dan Evi Novida Ginting. Keduanya telah membenarkan akan diperiksa penyidik KPK pada Jumat (24/1).

Terkait agenda pemeriksaan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengaku belum bisa menjelaskan siapa saja yang akan diperiksa terkait kasus suap yang juga menjerat politisi PDIP Harun Masiku tersebut.

"Tunggu saja besok, besok pagi akan ketahuan siapa saja yang diperiksa," kata Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan Kamis (23/1) malam.

Terkait materi pemeriksaan, penyidik KPK kata Ali masih mendalami keterangan para saksi terkait tugas-tugas yang dilakukan Komisioner KPU.

"Ya masih seputar tugas-tugas Komisioner bagaimana," singkatnya.

Kedua Komisioner KPU tersebut memastikan akan memenuhi panggilan penyidik KPK. Mereka mengaku akan menjawab seluruh pertanyaan penyidik. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA