Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KAKI: Perburuan Terhadap Mumin Ali Gunawan Tidak Boleh Dihentikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 23 Januari 2020, 14:55 WIB
KAKI: Perburuan Terhadap Mumin Ali Gunawan Tidak Boleh Dihentikan
Kejaksaan Agung/Net
rmol news logo Perburuan terhadap saksi yang diduga menjadi otak kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih utang (cessie) PT Adyesta Ciptatama (AC) di Bank BTN pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada PT Victoria Securities Internasional Corporation (VSIC), Mumin Ali Gunawan tidak boleh dihentikan.

Begitu kata Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Arifin Nur Cahyono kepada redaksi, Kamis (23/1). Penegasan itu disampaikan Arifin mengingat status pencekalan Mumin Ali ke luar negeri sudah habis.

Pencekalan pada Mumin Ali pernah dilakukan pada Februari 2016, September 2016, dan Maret 2017. Sesuai UU Kemigrasian, cekal hanya berlangsung untuk satu tahun. Pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka atau orang yang diduga kuat terlibat tindak pidana.

“Kejaksaan Agung harus kembali memeriksa Mumin Ali Gunawan dalam kasus ini, karena ada dugaan kuat keterkaitan Mumin dengan ketiga orang yang sudah jadi tersangka yang saat berstatus buron,’ tegasnya.

Tiga tersangka yang dimaksud Arifin adalah mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung, mantan analis kredit BPPN Haryanto Tanudjaja, dan dua orang pengurus PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) Suzana Tanojo dan Rita Rosela.

Arifin juga menyesalkan, kenapa Kejaksaan Agung tidak segera membawa kasus ini ke meja hijau. Padahal sudah berlangsung sejak 5 tahun lalu.

“Dan kini Kejaksaan Agung akan melakukan sidang in absentia terhadap para tersangka tersebut,” tekannya.

“Komite Anti Korupsi Indonesia mendesak untuk menyeret para tersangka yang buron ke meja hijau dan tidak perlu melakukan pengadilan secara in absentia,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA