Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diperiksa KPK, Fahd El Fouz Akan Bongkar Kasus Korupsi Pengadaan Di Kemenag

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 23 Januari 2020, 14:40 WIB
Diperiksa KPK, Fahd El Fouz Akan Bongkar Kasus Korupsi Pengadaan Di Kemenag
Fahd El Fouz saat usai diperiksa penyidik KPK/RMOL
rmol news logo Mantan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Fahd El Fouz sambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (23/1).

Kehadirannya pun ternyata untuk memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi kasus pengadaan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama untuk tersangka Undang Sumantri.

Sebab, Fahd tidak penuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu kemarin (22/1).

"Saya diperiksa hari ini terkait penundaan yang kemarin menindaklanjuti yang saya jalani kemarin terkait dengan Kementerian Agama," ucap Fahd El Fouz kepada wartawan, Kamis (23/1).

Selain itu, Fahd pun mengaku senang kembali dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini. Fahd pun diketahui juga merupakan mantan narapidana kasus yang sama.

Bahkan, Fahd mengaku akan membongkar seluruh pihak yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

"Cukup senang saya dipanggil hari ini, berarti tidak ada tebang pilih dan saya akan jelaskan terang benderang yang saya jelaskan di Pengadilan, tidak ada yang berubah," tegasnya.

Selain itu, Fahd juga mengaku telah membeberkan sejumlah nama politisi yang turut berperan dalam kasus tersebut kepada penyidik KPK.

"Sudah saya sebut semua, kalau soal menetapkan itu kewenangan penyidik. Semua saya sampaikan ke penyidik, tidak ada yang ditutupi. Makanya saya mendapatkan surat JC (Justice Collaborator) kemarin karena saya terbuka dan sudah saya kembalikan apa yang saya terima," jelasnya.

Nama-nama politisi yang ia sebut diantaranya Syamsurachman, Priyo Budi Santoso, Vasco dan Suryadarma Ali.

"Iya itu kan semua kan, Syamsurachman, Vasco, nama-nama pejabat Kementerian lain sudah saya sebutkan semua. Tinggal sekarang baru pak Undang, sekarang tinggal pengusahanya kan," katanya.

Diketahui, KPK telah menetapkan seorang pegawai Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Undang Sumantri sebagai tersangka kasus korupsi terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama.

Penetapan Undang sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang turut menjerat Fahd. Dimana, Fahd divonis 4 tahun penjara pada 2017 lalu.

Fahd bersama-sama politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia, telah terbukti menerima uang senilai total Rp 14,3 miliar dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus. Fahd sendiri pun menerima uang sebesar Rp 3,4 miliar.

Fahd bersama Dendi dan Zulkarnaen terbukti mempengaruhi pejabat Kementerian agar menjadikan tiga perusahaan menggarap beberapa pengadaan.

Diantaranya, PT Batu Karya Mas sebagai pemenang lelang pengerjaan pengadaan laboratorium komputer MTS tahun anggaran 2011. PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) sebagai pemenang pengadaan kitab suci Al Quran tahun anggaran 2011. Serta, PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang pemenang pengadaan kitab suci Al Quran Tahun Anggaran 2012.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA