Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar Hukum: Menkumham Yasonna Penuhi Unsur Obstruction Of Justice

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 23 Januari 2020, 14:34 WIB
Pakar Hukum: Menkumham Yasonna Penuhi Unsur Obstruction Of Justice
Yasonna Laoly/Net
rmol news logo Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly dinilai telah memenuhi unsur upaya menghalangi penyidikan KPK terkait keberadaan politisi PDIP Harun Masiku.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Menurutnya, Yasonna merupakan pejabat negara yang kurang menghayati sebagai abdi negara.

“Sehingga setiap langkahnya (meski masih digaji rakyat) hampir pasti membela kelompoknya," ucap Abdul Fickar Hadjar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (23/1).

Hal tersebut berkaitan dengan keterlibatan Yasonna saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP menanggapi pemberitaan persoalan penyegelan ruangan di Kantor partai berlambang banteng moncong Putih tersebut.

Apalagi, Yasonna pun juga sempat membantah keberadaan Harun yang telah kembali ke Indonesia pada Selasa (7/1) atau sehari sebelum terjadinya OTT oleh KPK kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Padahal, investigasi sebuah media telah mengurai rekaman kamera pengawas di Bandara Soekarno-Hatta yang memperlihatkan sosok Harun Masiku telah kembali ke tanah air pada tanggal 7 Januari.

Investigasi itu, baru-baru ini telah dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Cukup dasar dan alasan tindakannya itu untuk ditafsirkan sebagai obstruction of justice. Inilah yang disebut persekongkolan itu," tegasnya.

Walau demikian, Fickar mengaku senang lantaran masih banyak masyarakat dan media massa yang mengawasi kasus tindakan rasuah tersebut.

"Untungnya masyarakat melalui media massa tetap mengawasinya, jika tidak rakyat akan terus menjadi korban pembohongan oleh pejabat publik," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA