Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Giliran Kasubag Pencalonan KPU Diperiksa KPK Dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 23 Januari 2020, 11:02 WIB
Giliran Kasubag Pencalonan KPU Diperiksa KPK Dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan
KPK masih terus memanggil karyawan KPU terkait kasus yang menjerat Wahyu Setiawan/RMOL
rmol news logo Kasus dugaan suap yang menjerat eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

Kali ini, saksi yang dipanggil ialah Kasubag Pencalonan KPU, Yulianto, dan Kabag Teknis KPU, Yuli Harteti.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAE (Saeful Bahri)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (23/1).

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Kasubag Persidangan KPU, Riyani yang juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saeful. Penyidik KPK mendalami pengetahuan saksi terkait tugas-tugas Komisioner KPU.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni Wahyu Setiawan, politikus PDIP Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakukan OTT kepada Wahyu pada Rabu (8/1) kemarin. Wahyu dan Agustiani disebut sebagai pihak penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful disebut sebagai pihak pemberi suap.

Keberadaan Harun hingga saat ini masih belum diketahui pasti. Meski, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham telah memastikan Harun telah kembali ke Indonesia pada Selasa (7/1), sehari sebelum terjadinya OTT Wahyu Setiawan.

Penyidik KPK dibantu pihak Kepolisian masih terus mencari dan menangkap Harun yang masih buron. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA