Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

AJI Kecam Tindakan Penahanan Jurnalis Asing: Apa Motif Dari Sikap Keras Imigrasi?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Kamis, 23 Januari 2020, 06:53 WIB
AJI Kecam Tindakan Penahanan Jurnalis Asing:  Apa Motif Dari Sikap Keras Imigrasi?
Kantor Imigrasi Palangkaraya/Net
rmol news logo Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meminta pihak imigrasi segera membebaskan Jacobson, jurnalis asal Amerika yang ditahan terkait administrasi visa.

Jurnalis berita sains lingkungan Mongabay.com Philip Jacobson, tengah menghadapi tuduhan melanggar undang-undang imigrasi.  Otoritas imigrasi Indonesia menangkap dan menahannya di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (21/1).

"Jacobson diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Imigrasi dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Ada ketidaksesuaian aktivitas Jacobson dengan visa yang ia miliki. AJI menilai pemidanaan terhadap Philip Jacobson sebagai tindakan yang berlebihan dan mencoreng demokrasi di Indonesia," tulis AJI dalam keterangannya, Rabu (22/1)

Kisah bermula pada 17 Desember 2019.  Jacobson, baru saja menghadiri sidang antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah dengan cabang Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), sebuah kelompok advokasi hak adat terbesar di Indonesia, ketika petugas imigrasi memeriksanya.

Jacobson melakukan perjalanan ke kota tersebut dengan visa bisnis untuk serangkaian pertemuan dan rencana tulisan soal konflik rebutan ladang antara masyarakat adat dengan pengusaha.  

Pada hari ia akan pergi, otoritas imigrasi menyita paspornya, menginterogasinya selama empat jam, dan memerintahkannya untuk tetap di kota sambil menunggu penyelidikan.

Lebih dari sebulan kemudian, Selasa (21/1), Jacobson secara resmi ditangkap dan ditahan. Pihak imigrasi mengatakan ia menghadapi tuduhan melanggar undang-undang imigrasi 2011 dan hukuman penjara hingga lima tahun.

Atas dasar peristiwa tersebut, AJI menyatakan sikapnya. Aji mengecam penahanan terhadap jurnalis Jacobson. Penahanan tersebut adalah tindakan berlebihan, karena selama ini kasus pelanggaran administrasi soal visa diselesaikan dengan mekanisme deportasi.

Aji menyebut penahanan terhadap Jacobson menimbulkan pertanyaan, apa motif dari sikap keras Imigrasi, apakah murni karena ketidaksesuaian visanya atau karena kerja jurnalistiknya soal konflik lahan antara peladang dan pengusaha.

“Kami menilai pekerjaan jurnalistik tidak layak untuk diperlakukan sama dengan kriminal sehingga harus ada penahanan,” sebut Aji dalam keterangannya.

Aji menilai dugaan pelanggaran administrasi seharusnya ditangani tanpa membuat seseorang diperlakukan sama dengan kriminal sehingga harus  ditahan.

“Kasus ini akan memberi citra buruk Indonesia di mata dunia sebagai negara yang mempidanakan jurnalis saat menjalankan profesinya,” tulis AJI.
AJI pun mendesak pemerintah membebaskan Philip dari penahanan dan membebaskannya dari jerat pidana. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA