Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penyuap Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria Ditahan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 23 Januari 2020, 02:21 WIB
Penyuap Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria Ditahan KPK
Pemilik grup perusahaan Dempo, Muhammad Yamin Kahar/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang tersangka pemberi suap terhadap Bupati Solok Selatan periode 2016-2021, Muzni Zakaria (MZ) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan.

Tersangka yang dilakukan penahanan ialah pemilik grup perusahaan Dempo, Muhammad Yamin Kahar (MY).

"Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama MY tersangka yang itu pihak swasta yang diduga sebagai pemberi untuk perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa pembangunan masjid dan jembatan di Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/1).

Yamin akan ditahan untuk 20 hari ke depan sejak Rabu (22/1) hingga Senin (10/2) di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.

"Untuk waktu 20 hari ke depan dan kami melakukan tahanan Rutan di Rutan cabang KPK di Gedung Merah Putih," kata Ali.

DKPK sebelumnya telah menetapkan tersangka terhadap Muzni Zakaria pada 7 Mei 2019 bersama Yamin. Namun, Muzni belum dilakukan penahanan hingga saat ini.

Dalam kasus ini, Muzni diduga menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang atau barang dari Yamin senilai Rp 460 juta.

Pemberian uang Rp 460 juta tersebut terlaksana setelah proyek jembatan Ambayan terealisasikan. Pemberian uang itu juga dilakukan secara bertahap. Pertama senilai Rp 410 juta dalam bentuk uang dan Rp 50 juta dalam bentuk barang.

Tak sampai di situ, Muzni disebut kembali meminta uang kepada Yamin sebesar Rp 25 juta yang akan diserahkan kepada Kasubag Protokol untuk THR pegawai dan Rp 60 juta diserahkan kepada istri Muzni.

Selain proyek jembatan tersebut, proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan juga dilakukan tindakan rasuah oleh kedua tersangka. Dimana, Yamin memberikan uang kepada Muzni melalui bawahannya senilai Rp 315 juta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA