Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

35 Rekening Lima Tersangka Jiwasraya Diblokir Kejagung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 22 Januari 2020, 23:36 WIB
35 Rekening Lima Tersangka Jiwasraya Diblokir Kejagung
Jiwasraya/Net
rmol news logo Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah melakukan pemblokiran terhadap 35 nomor rekening dari 11 bank milik lima tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Begitu yang disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah kepada wartawan di Kejagung, Rabu malam (22/1).

“Progres hari ini, kami sudah mintakan untuk blokir rekening sebanyak 35 rekening milik lima tersangka,” kata Febrie.

Febrie mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri rekening mana saja yang dipakai oleh kelima tersangka untuk menampung uang haram hasil kejahatanya.

Namun, pihaknya belum dapat memberikan informasi terkait jumlah saldo 35 rekening yang telah dilakukan pemblokiran tersebut.

Di sisi lain, hari ini Kejagung juga secara maraton melalukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi internal dari PT Asuransi Jiwasraya.

“Sisanya dari beberapa perusahaan yang terkait dengan manajer investasi atau perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan para tersangka,” pungkasnya.

Dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang dalam penyidikan kasus yang merugikan negara Rp 13,7 triliun ini.

Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM), Heru Hidayat; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya, Syahmirwan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA