Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kaburkan Info Soal Harun, Yasonna Layak Diadukan Dengan Dalil Obstruction Of Justice

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 22 Januari 2020, 21:10 WIB
Kaburkan Info Soal Harun, Yasonna Layak Diadukan Dengan Dalil <i>Obstruction Of Justice</i>
Menkumham Yasonna H. Laoly/Net
rmol news logo Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona Hamonangan Laoly yang menyebut daftar pencarian orang (DPO) KPK Harun Masiku masih berada di luar negeri, bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum dengan dalil obstruction of justice alias merintangi proses penyidikan.

Pasalnya, Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie yang memastikan bahwa mantan kader PDIP itu sudah berada di tanah air sejak 7 Januari lalu.

“Jika kita gunakan tafsir hukum yang lebih humanis, mementingkan masyarakat umum, Yasonna dan siapapun yang memberikan informasi tidak benar, dan berakibat pada upaya pengkaburan kasus OTT Wahyu Setiawan ini layak diadukan ke penegak hukum dengan dalil obstruction of Justice,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah kepada redaksi, Rabu (22/1).

Menurut Dedi, langkah itu dianggap penting guna menjaga wibawa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus penegak hukum lainya agar kepercayaan publik tidak semakin menurun terhadap aparat penegak hukum (APH).

Dedi menambahkan, keterkaitan langsung Yasona sebagai Menkumham dalam urusan OTT Harun ini menciderai dua hal, pertama tatanan birokrasi karena sebagai Menteri atau penyelenggara negara tetapi justru membela kepentingan Parpol.

“Kedua miliki potensi mengaburkan proses hukum dengan informasi tidak benar terkait kader PDIP,” pungkas Dedi.rmol news logo article 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA