Pasalnya, Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie yang memastikan bahwa mantan kader PDIP itu sudah berada di tanah air sejak 7 Januari lalu.
“Jika kita gunakan tafsir hukum yang lebih humanis, mementingkan masyarakat umum, Yasonna dan siapapun yang memberikan informasi tidak benar, dan berakibat pada upaya pengkaburan kasus OTT Wahyu Setiawan ini layak diadukan ke penegak hukum dengan dalil obstruction of Justice,†kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah kepada redaksi, Rabu (22/1).
Menurut Dedi, langkah itu dianggap penting guna menjaga wibawa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus penegak hukum lainya agar kepercayaan publik tidak semakin menurun terhadap aparat penegak hukum (APH).
Dedi menambahkan, keterkaitan langsung Yasona sebagai Menkumham dalam urusan OTT Harun ini menciderai dua hal, pertama tatanan birokrasi karena sebagai Menteri atau penyelenggara negara tetapi justru membela kepentingan Parpol.
“Kedua miliki potensi mengaburkan proses hukum dengan informasi tidak benar terkait kader PDIP,†pungkas Dedi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: