Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dapat Panggilan KPK Terkait Kasus Wahyu Setiawan, Hasyim Asyari: Demi Hukum Saya Akan Hadir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 22 Januari 2020, 16:56 WIB
Dapat Panggilan KPK Terkait Kasus Wahyu Setiawan, Hasyim Asyari: Demi Hukum Saya Akan Hadir
Komisioner KPU, Hasyim Asyari/Net
rmol news logo Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, mengaku telah menerima surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (21/1). Hasyim dijadwalkan memberikan keterangan kepada penyidik KPK pada Jumat (24/1).

Kepada wartawan, Hasyim mengkonfirmasi bahwa panggilan tersebut terkait pemeriksaan kasus suap PAW anggota DPR RI PDIP Dapil Sumsel I, yang ikut menjerat bekas rekan kerjanya di KPU Wahyu Setiawan.  

"Saya dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara WSE (Wahyu Setiawan)," tutur Hasyim dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/1).

Hasyim mengatakan, pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik KPK terhadap dirinya berlangsung pada Jumat lusa, 24 Januari 2020.

"Jam 10.00 WIB di Kantor KPK. Demi hukum insyaAllah saya akan hadiri panggilan tersebut," pungkas Hasyim.

Sementara itu, pada hari ini KPK telah memanggil Kepala Bagian (Kabag) Persidangan KPU, Riyani, dalam kasus dugaan suap penetapan PAW anggota DPR RI yang menjerat mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

KPK pun telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Yakni kader PDIP Harun Masiku, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu dan berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu, serta Saeful yang disebut KPK sebagai pihak swasta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA