Pembobolan rekening bank melalui pergantian SIM Card itu jelas menimbulkan kekhawatiran yang meluas di kalangan masyarakat.
Menanggapi kasus ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar Konferensi Pers yang dilaksanakan di Ruang Serbaguna Lantai Dasar, Gedung Depan Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat No. 9, Jakarta Pusat.
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika), Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, era digital memang memudahkan setiap individu mendapatkan kenyamanan. Tetapi hal tersebut jangan sampai melalaikan yang berujung pada kerugian.
"Ini merupakan pembelajaran untuk provider, bank dan juga costumer," ujarnya.
Pria yang akrab disapa Sammy itu melanjutkan, sesungguhnya perihal kasus ini sudah lama terdengar dan dibicarakan. Namun demikian tidak banyak yang melaporkan. Untuk itu, Kominfo tidak ingin lebih dalam menyinggung kasus ini karena telah ditangani oleh pihak berwajib.
Kendati demikian, dengan kejadian ini, Kominfo bersama Operator telepon seluler berjanji akan segera melakukan evaluasi terkait pengamanan.
"Kita akan evaluasi bersama-sama. Mulai dari SOP (Standar Operasional Prosedur) tiap provider. Kalau SOP-nya sudah benar artinya implementasinya yang harus ditinggikan. Sehingga tidak lagi terjadi kebocoran," pungkasnya.
Kedepannya pun, Sammy menambahkan, registrasi kartu tidak hanya dengan NIK dan juga KK. Namun juga akan menggunakan teknologi geometrik seperti pengenalan wajah, sidik jari atau garis mata.
"Yang pasti, mengambil alih data orang lain itu perbuatan melawan hukum dan kena pasal. Hukumannya cukup berat dan salah satunya pidana dengan ancaman maksimal sepuluh tahun," tegas Sammy.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: