Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Ilham Bintang, Kominfo Minta Operator Telepon Seluler Evaluasi SOP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 22 Januari 2020, 16:11 WIB
Kasus Ilham Bintang, Kominfo Minta Operator Telepon Seluler Evaluasi SOP
Dirjen Aptika, Semuel Abrijani Pangerapan (tengah)/RMOL
rmol news logo Kasus pemalsuan data simcard hingga berujung pada pembobolan rekening Bank kembali terjadi yang kali ini menimpa wartawan senior, Ilham Bintang.

Pembobolan rekening bank melalui pergantian SIM Card itu jelas menimbulkan kekhawatiran yang meluas di kalangan masyarakat.

Menanggapi kasus ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar Konferensi Pers yang dilaksanakan di Ruang Serbaguna Lantai Dasar, Gedung Depan Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat No. 9, Jakarta Pusat.

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika), Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, era digital memang memudahkan setiap individu mendapatkan kenyamanan. Tetapi hal tersebut jangan sampai melalaikan yang berujung pada kerugian.

"Ini merupakan  pembelajaran untuk provider, bank dan juga costumer," ujarnya.

Pria yang akrab disapa Sammy itu melanjutkan, sesungguhnya perihal kasus ini sudah lama terdengar dan  dibicarakan. Namun demikian tidak banyak yang melaporkan. Untuk itu, Kominfo tidak ingin lebih dalam menyinggung kasus ini karena  telah ditangani oleh pihak berwajib.

Kendati demikian, dengan kejadian ini, Kominfo bersama Operator telepon seluler berjanji akan segera melakukan evaluasi terkait pengamanan.

"Kita akan evaluasi bersama-sama.  Mulai dari SOP (Standar Operasional Prosedur) tiap provider. Kalau SOP-nya sudah benar artinya implementasinya yang harus ditinggikan. Sehingga tidak lagi terjadi kebocoran," pungkasnya.

Kedepannya pun, Sammy menambahkan, registrasi kartu tidak hanya dengan NIK dan juga KK. Namun juga akan menggunakan teknologi geometrik seperti pengenalan wajah, sidik jari atau garis mata.

"Yang pasti, mengambil alih data orang lain itu perbuatan melawan hukum dan kena pasal. Hukumannya cukup berat dan salah satunya pidana dengan ancaman maksimal sepuluh tahun," tegas Sammy.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA