Mereka adalah Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto; Direktur PT Ciptadana Securites, Ferry Budiman Tanja; Koordinator Marketing PT OSO manajemen investasi, Ita Puspo; Direktur Milenium Capital Management, Fahyudi Djaniadmadja; Direktur Utama PT Jasa Capital Asset Management, Rudolfus Pribadi Agung Sujagad; serta dua Direktur PT GAP Asset Management, Muhammad Karim dan Suhartanto.
Tim penyidik juga memanggil dua orang dari pihak internal Jiwasraya sebagai saksi pada pemeriksaan hari ini. Mereka adalah mantan bagian pengembangan dana, Lusiana; dan mantan Kepala Divisi Investasi 2009.
"Semuanya hadir memenuhi panggilan pemeriksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, saat dikonfirmasi, Rabu (22/1).
Hari mengatakan, pemanggilan tersebut tidak lain untuk memeriksa ihwal keterkaitan penyalahgunaan investasi yang dilakukan oleh Jiwasraya.
Di mana dalam perkembangan kasus tersebut, Jiwasraya dianggap telah melanggar prinsip kebijakan pengelolaan keuangan sehingga membuat perusahaan asuransi negara itu mengalami kerugian hingga 13,7 triliun. Adapun dugaan pelanggaran itu antara lain, ditemukannya
fee broker fiktif, pembelian saham yang kurang likuid dan pembelian reksadana yang dikelola oleh manajer investasi.
Dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang. Yakni Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: