Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ombudsman: Ada Rangkap Jabatan Yang Seharusnya Dilarang Di Jiwasraya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 22 Januari 2020, 13:54 WIB
Ombudsman: Ada Rangkap Jabatan Yang Seharusnya Dilarang Di Jiwasraya
Dialog di Ombudsman/RMOL
rmol news logo Skandal Jiwasrayagate dan dugaan kasus Korupsi ASABRI tengah didalami sebab-musababnya oleh Ombudsman RI. Namun belum mencapai kesimpulan.

Ombudsman baru menemukan adanya perubahan kebijakan yang semakin hari semakin melemahkan industri asuransi di Indonesia.

Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih menyebutkan, pihaknya melihat adanya kelonggaran dalam penetapan jabatan di struktural perushaaan BUMN.

"Kami sendiri melihat ada rangkap jabatan antara direktur investasi dan direktur keuangan (di Jiwasraya). Kan enggak boleh seharusnya," ucap Alamsyah di kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (22/1).

Jiwasraya, lanjut Alamsyah, mempunyai tata kelola perusahaan yang berbeda dengan perusahaan asuransi Taspen. Katanya, Taspen memiliki manajemen yang cukup baik.

Oleh karena demikian, Ombudsman akan memanggil sejumlah pihak terkait. Baik dari pemerintah untuk dimintai keterangnya terkait kasus Jiwasraya damln ASABRI mulai besok.

"Kemudian juga ingin tahu ada apa, kenapa itu dilonggarkan (kebijakan rangkap jabatan). Apakah ada negoisiasi dari pihak-pihak tertentu? Kami belum tau. Kami akan cek nanti," jelasnya.

"Jadi kalau sudah masuk investigasi, maka kita akan masuk ke penyebab, dan kemudian saran perbaikannya apa," Alamsyah menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA