Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kivlan: Saya Didakwa Sebagai Purnawirawan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 22 Januari 2020, 13:01 WIB
Kivlan: Saya Didakwa Sebagai Purnawirawan
Kivlan Mengenakan Seragam Purnawirawan/Net
rmol news logo Ada yang menarik pada sidang lanjutan pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas  terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen,  di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1).

Kivlan nampak gagah dengan pakaian hijau dan baret di kepalanya, seperti prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Menurutnya itu adalah pakaian seragam purnawirawan. Kivlan juga mengenakan papan nama kecil di dadanya, serta lencana bintang dua di bahu kiri dan kanan.
 
"Saya memakai ini, karena saya direkayasa oleh Wiranto, Luhut, Tito. Oleh semua pejabat negara merekayasa," ujarnya gamang. Terlihat kondisinya yang sedikit layu dan kurang sehat.

Kivlan mengakui, ia memang sedang kurang sehat tetapi ia ingin proses persidangan bisa berjalan lancar.

"Belum sehat tetapi karena kehormatan dan harga diri, saya sehat," tegasnya. 

Terungkap alasan ia mengenakan baju mirip purnawirawan. Ia menjelaskan maksud mengenakan seragam tersebut pada sidang hari ini adalah untuk melawan pihak yang telah merekayasa kasus yang menjeratnya.

"Karena saya didakwa sebagai purnawirawan, pakaian purnawirawan adalah seperti ini, tetapi lambang utama putih. Jadi saya berhak memakai sesuai ketentuan dari Panglima TNI," kata Kivlan.

Kivlan diduga menerima aliran dana dari Habil Marati yang merupakan tersangka dalam kasus perencanaan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional.

Hakim pada persidangan Desember lalu juga sudah menetapkan status Kivlan sebagai tahanan rumah sejak 12 Desember 2019, karena pertimbangan kesehatan Kivlan.

Sebelumnya, pada Selasa (14/1),  Kivlan sudah membacakan eksepsi. Namun, sidang terpaksa tidak dilanjutkan sampai selesai karena kondisi kesehatan Kivlan.

Eksepsi Kivlan Zen terdiri dari 22 halaman. Eksepsi itu merupakan keberatan terhadap surat dakwaan No. REG. PERK: PDM-622/JKT.PST/08/2019 Tanggal 22 Agustus 2019, yang dibacakan pada 10 September 2019.  rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA