Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Predator Anak Di Tulungagung Layak Dijerat Hukuman Tambahan Kebiri Kimia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 22 Januari 2020, 12:19 WIB
Predator Anak Di Tulungagung Layak Dijerat Hukuman Tambahan Kebiri Kimia
Anggota DPD RI Fahira Idris/Net
rmol news logo Predator anak yang juga Ketua Ikatan Gay Tulungagung sudah layak dijerat dengan pidana penjara maksimal (15 tahun) dan hukuman tambahan kebiri kimia atas kebiadabannya yang diduga telah mencabuli dan menyetubuhi 11 anak laki-laki.

Apa yang dilakukannya tersangka bernama Hasan (41) sudah masuk dalam ketegori kejahatan luar biasa sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh UU 17/2016 tentang Penetapan Perppu 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Anggota DPD RI yang juga aktivis perlindungan anak Fahira Idris mengungkapkan, adanya hukuman tambahan kebiri kimia dalam UU Perlindungan Anak memang ditujukan untuk para predator anak.

Bukan hanya sebagai efek jera dan peringatan keras bagi para para predator lainnya, tetapi juga sebagai cara bagi negara untuk melindungi anak-anak negeri ini dari kebiadaban para predator yang memanfaatkan kelemahan anak-anak untuk memuaskan nafsu dan kelainan seksualnya.

"Ini kejadian yang kesian kalinya. Modusnya hampir mirip yaitu pria penyuka sesama jenis menjadikan anak-anak laki-laki sebagai mangsanya. Kebiadaban ini harus kita hentikan," kata Fahira, Rabu (22/1).

"Saya berharap polisi, jaksa, dan hakim punya semangat yang sama yaitu kekerasan seksual anak adalah kejahatan luar biasa sehingga penanganannya termasuk hukumannya juga harus maksimal baik pidana maupun hukuman tambahan yaitu kebiri kimia sesuai yang diperintahkan UU Perlindungan Anak. Jika melihat jumlah korban, pelaku sudah layak dikebiri kimia," tambahnya.

Terlebih, lanjut Fahira, pada Agustus 2019, vonis kebiri kimia untuk petama kalinya di Indonesia sudah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Mojokerto kepada terdakwa predator yang memerkosa 9 anak di Mojokerto. Selain hukuman kebiri kimia, predator anak di Mojokerto ini juga harus menjalani hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Menurutya, beberapa negara misalnya Korea berhasil menekan jumlah kekerasan seksual kepada anak karena tegas menerapkan hukuman kebiri kimia. Ini karena kebiri kimia efektif mencegah predator anak mengulangi perbuatannya karena kadar hormon testosteron mereka diturunkan yang akan menghilangkan dorongan seksual.

Tidak hanya itu, predator anak di banyak negara juga dikenai hukum sosial mulai dari gelang penanda bahwa yang bersangkutan pernah menjadi predator anak sampai fotonya dipublikasikan meluas agar publik lebih waspada.

"Ke depan menurut saya, saat polisi melakukan ekspos kasus tidak perlu wajah predator anak ditutupi topeng. Publikasikan wajahnya secara meluas agar publik aware dan sebagai peringatan keras kepada para predator anak lain yang masih berkeliaran. Intinya tidak ada hukuman ringan bagi predator anak karena oleh UU sudah ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa," pungkas Fahira, Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA