Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wartawan Asing Ditahan Di Palangkaraya, HRW: Jurnalisme Bukan Kejahatan, Ini Hanya Masalah Administrasi Visa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 22 Januari 2020, 09:41 WIB
Wartawan Asing Ditahan Di Palangkaraya, HRW: Jurnalisme Bukan Kejahatan, Ini Hanya Masalah Administrasi Visa
Kantor Imigrasi Palangkaraya/Net
rmol news logo . Jurnalis berita sains lingkungan Mongabay.com Philip Jacobson, tengah menghadapi tuduhan melanggar undang-undang imigrasi. Otoritas imigrasi Indonesia menangkap dan menahannya di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (21/1).

Sebelumnya, wartawan asing ini dilarang meninggalkan Palangkaraya selama sebulan atas dugaan pelanggaran visa.

Kisah bermula pada 17 Desember 2019. Philip Jacobson, baru saja menghadiri sidang antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah dengan cabang Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), sebuah kelompok advokasi hak adat terbesar di Indonesia, ketika petugas imigrasi memeriksanya.

Jacobson melakukan perjalanan ke kota tersebut dengan visa bisnis untuk serangkaian pertemuan dan rencana tulisan soal konflik rebutan ladang antara masyarakat adat dengan pengusaha.  

Pada hari ia akan pergi, otoritas imigrasi menyita paspornya, menginterogasinya selama empat jam, dan memerintahkannya untuk tetap di kota sambil menunggu penyelidikan.

Lebih dari sebulan kemudian, Selasa (21/1), Jacobson secara resmi ditangkap dan ditahan. Pihak imigrasi mengatakan ia menghadapi tuduhan melanggar undang-undang imigrasi 2011 dan hukuman penjara hingga lima tahun.

Dalam surat penahanan, Jacobson diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-undang 6/2011 tentang Imigrasi.

Founder dan CEO Mongabay Rhett A. Butler mengaku terkejut akan penahanan jurnalisnya.

"Saya terkejut bahwa petugas imigrasi telah mengambil tindakan hukuman terhadap Philip atas masalah administrasi," ujarnya.

Pihaknya akan melakukan segala upaya  untuk mematuhi otoritas imigrasi Indonesia dan membebaskan Jacobson.

"Kami mendukung Philip dalam kasus yang sedang berlangsung ini dan melakukan segala upaya untuk mematuhi otoritas imigrasi Indonesia,” katanya.

Saat ini, Jacobson ditahan di fasilitas penahanan di Palangkaraya.

Penangkapan terhadap Jacobson dilakukan tak lama setelah Human Rights Watch mengeluarkan laporan yang mendokumentasikan meningkatnya kekerasan terhadap aktivis lingkungan di Indonesia.

"Wartawan dan orang-orang yang dipekerjakan oleh organisasi jurnalisme harus bebas untuk bekerja di Indonesia tanpa takut akan penahanan sewenang-wenang," kata Andreas Harsono dari Human Rights Watch, yang mengenal Jacobson dan memahami kasusnya.

Andreas Harsono menilai, penindakan terhadap Philip Jacobson adalah hal yang mengkhawatirkan. Indonesia telah menahan tugas penting seorang jurnalis dan hal ini mengganggu kesehatan demokrasi. Ia pun mendesak agar Jacob segera dibebaskan.

"Jurnalisme bukan kejahatan. Ini hanya masalah administrasi visa," ujar Andreas, Rabu (22/1), mengutip Tempo.

Bulan lalu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengeluarkan laporan yang mendokumentasikan 53 insiden pelecehan terhadap jurnalis, termasuk lima kasus kriminal, sepanjang tahun 2019. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA