Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

BPN Telah Proses Pemblokiran Aset Lahan Benny Tjokro

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 22 Januari 2020, 06:53 WIB
BPN Telah Proses Pemblokiran Aset Lahan Benny Tjokro
PT Hanson International/Net
rmol news logo Setelah menetapkan Direktur Utama PT Hanson International tbk sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Kejagung pun menyita seluruh aset milik Benny Tjokro.

Kejagung telah meminta  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk segera memproses pemblokiran lahan milik Benny.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto menyampaikan sudah menerima permintaan pemblokiran tersebut.

“Permintaan [pemblokiran lahan] baru kami terima sekitar seminggu yang lalu, dan sepertinya saat ini sudah mulai diproses,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (21/1).

Ia menyebut, pemblokiran terhadap aset lahan dapat dilakukan demi kepentingan proses penegakan hukum dan bagian dari upaya pemulihan aset dari tindak korupsi.

Namun begitu, Himawan mengaku hingga saat ini ia belum mengetahui berapa jumlah asset yang dimiliki Benny Tjokro. Aset-aset tersebut  masih didata oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian ATR/BPN.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyatakan pemblokiran dilakukan  karena aset berupa lahan diduga terkait perkara kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Dari 156 lahan yang diblokir, 84 bidang di antaranya berlokasi di Kabupaten Lebak, Banten, dan 72 bidang tanah di Kabupaten Tangerang, Banten. Aset tersebut diketahui atas nama Dirut Hanson International Benny Tjokrosaputro. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA