Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kejagung Sita Cincin, Gelang, Dan Barang Mewah Milik Syahmirwan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 21 Januari 2020, 21:20 WIB
Kejagung Sita Cincin, Gelang, Dan Barang Mewah Milik Syahmirwan
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono/RMOL
rmol news logo Setelah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Kejaksaan Agung sudah melakukan penyitaan beberapa aset dan barang milik para tersangka.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, sejauh ini pihaknya telah melakukan penggeledahan berikut penyitaan terhadap 13 tempat.

“Kemaren saya hanya menyampaikan beberapa mobil, kemudian motor gede. Ini saya sampaikan juga datanya termasuk barang yang diduga diperoleh dari hasil korupsi yang disita dari rumah tersangka SY (Syahmirwan),” jelas Hari kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Selasa (21/1).

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ini merinci, barang yang disita dari rumah SY antara lain, satu mobil Honda CRV, satu unit mobil Toyota Innova, perhiasan cincin, gelang dan lima buah jam tangan mewah.

Kendati demikian, Kejaksaan Agung belum bisa menyampaikan total nilai aset yang sudah berhasil dirampas dari para tersangka ini.

“Masih dipilah sambil diperkirakan harganya yang nantinya meminta adpesel menanyakan perkiraan dari harga itu,” jelas Hari.

Hingga kini, Kejagung telah menyita tujuh mobil serta satu motor Harley Davidson yang juga masuk kategori mewah.

Selain itu, ada juga 156 bidang tanah yang statusnya sudah diblokir dalam kasus dugaan korupsi di Jiwasraya yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 13,7 triliun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA