Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bos PT Palma Satu Diperiksa KPK Dalam Kasus Suap Alih Fungsi Hutan Riau

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 21 Januari 2020, 13:01 WIB
Bos PT Palma Satu Diperiksa KPK Dalam Kasus Suap Alih Fungsi Hutan Riau
KPK dalami kasus suap alih fungsi hutan di Riau/RMOL
rmol news logo Direktur Utama (Dirut) PT Palma Satu, Fadlan Arisandy, dipanggil Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.

KPK juga memanggil Komisaris PT Palma Satu, Rudi Candra, sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Palma Satu.

"Yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi yakni PT Palma Satu," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (21/1).

Dalam kasus yang sama, KPK juga memanggil Ketua Umum (Ketum) PAN, Zulkifli Hasan alias Zulhas. Namun, Zulhas mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan belum menerima surat panggilan.

Zulhas akan diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait pemberian hadiah atau janji pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014.

Ketiga tersangka itu ialah korporasi PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014, Suheri Terta (SRT), dan Surya Darmadi.

Perkara ini merupakan pengembangan dari hasil OTT pada 25 September 2014 lalu. Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang senilai Rp 2 miliar dalam bentuk pecahan Rp 500 juta dan 156 ribu dolar Singapura.

Dalam OTT itu KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau, Gulat ME Manurung.

Keduanya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat hingga Mahkamah Agung. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA