Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Di Sidang Vonis Romi, Hakim Tegaskan Lukman Hakim Saifuddin Terima Suap Rp 70 Juta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 20 Januari 2020, 23:59 WIB
Di Sidang Vonis Romi, Hakim Tegaskan Lukman Hakim Saifuddin Terima Suap Rp 70 Juta
Eks Menag Lukman Hakim Saifuddin/RMOL
rmol news logo Mantan Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin disebut menerima uang sebanyak Rp 70 juta dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang menyeret nama Romahurmuziy.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal tersebut disampaikan Majelis Hakim dalam sidang vonis Romahurmuziy atau Romi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (20/1).

Hakim Ponto menyebutkan, uang tersebut berkaitan dengan seleksi pejabat di lingkungan Kementerian Agama. Di mana uang tersebut diberikan secara bertahap.

“Lukman Hakim Saifuddin menerima sebesar Rp 70 juta yang diterima tanggal 1 Maret 2019 sejumlah Rp 50 juta dan tanggal 9 Maret 2019 sejumlah Rp 20 juta melalui Heri Purwanto selaku ajudan," ucap Hakim Ponto saat membacakan amar putusan terdakwa Romi.

Hakim juga menyebut Lukman turut mengintervensi dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur.

Di mana, kata Hakim, uang yang diterima Lukman berasal dari Haris Hasanuddin yang mengincar posisi sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Dalam proses itu, Lukman menerima uang Rp 70 juta dan Romi menerima uang Rp 255 juta.

Haris diketahui mendaftarkan diri sebagai Calon Kakanwil dengan melampirkan surat persetujuan langsung yang telah ditandatangani oleh Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Ahmadi. Saat itu, Haris menjabat sebagai Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenag Jatim.

Selama proses pendaftaran itu, Haris tak memenuhi syarat sebagai Kakanwil lantaran pernah melakukan pelanggaran disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dengan demikian, Haris berusaha agar tetap bisa menjadi Kakanwil dengan berusaha meminta bantuan kepada Lukman.

Di saat itu juga, Haris lolos dalam seleksi tahap administrasi usai menemui Romi yang berperan sebagai perantara pesan tersebut kepada Lukman.

Dalam proses tersebut, kata Hakim, Haris akhirnya lolos seleksi atas arahan Lukman. Bahkan, Lukman juga meminta kepada panitia seleksi agar Haris masuk ke tiga besar peringkat terbaik.

Dalam perkara yang menjerat Romi, Hakim memvonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA