Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penegak Hukum Harus Berlomba-lomba Usut Dugaan Korupsi JICT

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 20 Januari 2020, 18:49 WIB
Penegak Hukum Harus Berlomba-lomba Usut Dugaan Korupsi JICT
Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama/Net
rmol news logo Di tengah maraknya kasus korupsi BUMN, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) mendesak penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di Jakarta International Container Terminal (JICT) senilai Rp 4 triliun.

Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama menduga korupsi JICT ada keterlibatan orang dekat menteri saat ini.

"Untuk itu, kepada KPK, Kejaksaan dan Kepolisian harus berlomba-lomba mengungkap kasus besar di JICT. Tidak tanggung-tanggung negara rugi Rp 4 triliun," kata Haris, Senin (20/1).

Haris mengatakan apa yang menjadi temuan BPK harus didalami oleh para penegak hukum. Dimana, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara akibat pengelolaan kerja sama JICT-Hutchison sebesar Rp 4 triliun. Diketahui, Hutchison adalah pemilik konsesi pengelolaan JICT.

"Ini melibatkan kakak kandung menteri," tegas Haris.

Sebagai organisasi kepemudaan, lanjut Haris, KNPI akan mengawal kasus ini untuk diusut tuntas.

"Ini namanya perampokan, KPK dan penegak hukum lainnya harus segera mengusut ini secepatnya. KNPI akan ikut mengawal agar kasus ini segera diungkap dan nama-nama yang terlibat harus ditangkap," tutur Haris.

Berdasarkan audit investigatif BPK dalam kasus perpanjangan kontrak JICT pada 6 Juni 2017. Hasilnya, terdapat penyimpangan dan pelanggaran aturan yang saling terkait diantaranya perpanjangan kontrak JICT tanpa izin konsesi pemerintah, tanpa tender, tanpa RUPS dan tidak dimasukkan dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP).

Sehingga terindikasi merugikan negara senilai minimal Rp 4,08 triliun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA