Putusan itu disampaikan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (20/1).
"Menyatakan terbukti secara sah dan bersalah. Menjatuhkan hukuman dua tahun penjara," ucap Majelis Hakim, Senin (20/1).
Selain itu, mantan Ketua Umum (Ketum) PPP itu juga divonis denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: