Rommy didampingi keluarga dan kerabatnya tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin sore (20/1).
Agenda sidang putusan diagendakan pada pukul 14.00 WIB, namun hingga masuknya waktu Salat Ashar belum kunjung mulai. Sehingga, Romi memutuskan untuk melaksanakan Salat Ashar.
"Salat Ashar dulu sidangnya nanti jam 4," kata Rommy kepada wartawan dan kerabatnya yang hadir.
Diketahui, Romi akan menjalani sidang vonis dalam kasus yang menjeratnya. Rommy disebut terbukti menerima suap dari mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M. Muafaq Wirahadi.
Rommy dituntut Jaksa KPK empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Selain itu Romi juga dituntut Pidana tambahan berupa pembayaran yang sebesar Rp 46,4 juta. Bahkan, Romi juga dituntut pencabutan hak politiknya selama lima tahun usai menjalani pidana pokoknya.
Selain itu Rommy juga dituntut Pidana tambahan berupa pembayaran yang sebesar Rp 46,4 juta. Bahkan, Romi juga dituntut pencabutan hak politiknya selama lima tahun usai menjalani pidana pokoknya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: