Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Skandal Jiwasraya, Jaksa Agung Akui Diam-diam Sudah Periksa Orang OJK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 20 Januari 2020, 14:56 WIB
Skandal Jiwasraya, Jaksa Agung Akui Diam-diam Sudah Periksa Orang OJK
Rapat kerja Komisi III dan Jaksa Agung/RMOL
rmol news logo Jaksa Agung ST Burhanudin mengakui pihaknya telah memanggil perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berkoordinasi soal hal-hal yang bersifat penyidikan perkara kasus gagal bayar polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya.

Hal itu diungkapkan Burhanudin saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1).

Awalnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J. Mahesa menanyakan pihak OJK yang perannya lemah pada kasus Jiwasraya. Baginya, OJK mesti juga diperiksa oleh Kejagung RI yang tengah menangani kasus tersebut.

"Pak Jaksa Agung sebenernya detil tentang semua saya sepakat dengan Pak Supriansa (anggota Komisi III Fraksi Golkar), kalau OJK berjalan dengan benar, hal ini tidak terjadi. Karena BPK sudah ada lampu merah. OJK perannya lemah. Nah yang jadi soal, kapan Jaksa Agung memanggil OJK? Jangan sampai Komisi III memanggil duluan," kata Desmond.

Menurut Desmond, baiknya Jaksa Agung memanggil pihak OJK untuk berdilog dan menelusuri seluk-beluk pengawasan keuangan negara yang bocor hingga Rp13,7 triliun itu.

"Apa yang terjadi sebenarnya, jangan ada abu-abu dari semuanya ini. Itu aja. Kapan memanggil? Kita akan pantau ini dengan baik," tegas Desmond.

Jaksa Agung kemudian mengakui bahwa pihaknya telah memeriksa pihak OJK dalam skandal Jiwasraya dalam rangka pendalaman dan penyidikan kasus Jiwasraya.

"Gini pak, kami melaporkan. OJK sudah kami panggil dan kami juga memang sedang mengarah kesitu sedang pendalaman kesitu. OJK juga memberikan input-input kepada kami bagaimana proses yang sebenarnya," kata Burhanudin.

Kendati begitu, dia memohon maaf kepada pimpinan Komisi III tidak bisa menyampaikan hasil pemeriksaannya diruang publik. Sebab, kata Burhan, hal itu masuk dalam materi penyidikan perkara.

"Itu juga sudah kami lakukan. Mohon ijin kami tidak full-full (memaparkan utuh) kan. Demikian, terimakasih," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA