Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hal-hal Ini Yang Dicemaskan Para Buruh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Senin, 20 Januari 2020, 14:50 WIB
Hal-hal Ini Yang Dicemaskan Para Buruh
Demo Buruh Tolak Omnibus Law/Net
rmol news logo Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan demonstrasi di DPR untuk menolak Omnibus Law dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Senin (20/1).  
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Walau diguyur hujan, namun para buruh rela berbasah-basahan demi membela hal-hak kaum pekerja.  Menurut mereka, buruh akan menjadi salah satu pihak yang dirugikan jika Omnibus Law disahkan.

Gagasan mengenai Omnibus Law muncul pada Oktober 2019 usai Presiden Joko Widodo dilantik. Lewat Omnibus Law, Jokowi akan menyederhanakan kendala regulasi yang saat ini berbelit. Sejumlah aturan yang dinilai menghambat investasi akan dipangkas.

Jokowi ingin mengajak DPR untuk menggodog 2 UU besar, yaitu UU Cipta Lapangan Kerja dan kedua, UU Pemberdayaan UMKM.

Namun, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja yang termasuk salah satu omnibus Law, ternyata ramai ditolak buruh. Buruh melihat, RUU ini dinilai tidak berpihak kepada buruh, melainkan pengusaha.

Misalnya, UU tidak mencantumkan hak cuti hamil buruh perempuan. Lalu, para pengusaha dianggap akan lebih mudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Para buruh juga menolak sistem pengupahaan yang ada dalam draft beleid. Menurut mereka sistem pengupahan nantinya akan diubah menjadi perhitungan jam. Jika pekerja bekerja kurang dari 40 jam seminggu berpotensi mendapatkan gaji di bawah upah minimum.

Para buruh juga menolak perubahan pesangon menjadi tunjangan PHK. Isi tunjangan tersebut kabarnya mencapai 6 bulan upah. Sebelumnya pesangon untuk PHK sendiri diatur dalam UU 13/2003.

Pemerintah juga dinilai memperlebar karpet merah bagi Tenaga Kerja Asing (TKA). Dalam beleid itu pengusaha boleh mempekerjakan TKA yang tidak memiliki keterampilan khusus (unskilled workers).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan yang pertama, Omnibus Law itu dalam praktiknya dikhawatirkan akan menghilangkan upah minimum bagi buruh.

"Pengenalan upah per jam akan mengakibatkan upah minimum bakal terdegredasi bahkan hilang. Buruh akan dihitung per jam dalam jam kerjanya. Kalau dia bekerja dalam satu bukan hanya 2 minggu, maka dapat dipastikan upahnya hanya sepertiga atau paling tinggi setengah dari nilai upah minimum yang berlaku di satu daerah tertentu," tegas Said Iqbal, Senin (20/1).

Said Iqbal juga mengkhawatirkan RUU ini akan mengakibatkan hilangnya pesangon, membebaskan buruh kontrak serta alih daya (outsoursing), mempermudah masuknya tenaga kerja asing, menghilangkan jaminan sosial, dan menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha.

"Melalui kesempatan ini kami meminta DPR untuk membatalkan Omnibus law cipta lapangan kerja. Khususnya keterkaitannya dengan ketenagakerjaan, karena membuat masa depan pekerja, calon pekerja yang akan memasuki dunia kerja tanpa perlindungan," kata Said Iqbal.

RUU Cipta Lapangan Kerja itu sendiri masih akan dikaji. Draf omnibus law tersebut sedianya akan dikirimkan ke DPR hari ini.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menerima Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan perwakilan serikat buruh yang menolak omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka),  berjanji akan membentuk tim kecil dari komisi terkait untuk mengawal pembahasan omnibus law.

"Saya sudah berjanji kepada kawan-kawan buruh untuk memfasilitasi mereka ke pimpinan Komisi IX, komisi terkait, dan Baleg untuk membuat suatu tim kecil untuk melakukan diskusi dan berkoordinasi agar apa-apa yang jadi hambatan di UU Cilaka ini bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan Presiden," kata Dasco di komplek DPR, Senaya, Jakarta.

Draf omnibus law tersebut sedianya akan dikirimkan ke DPR hari ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA